Jakarta – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kembali membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang SMA Tahun Ajaran 2026/2027. Proses penerimaan peserta didik baru dilaksanakan secara online melalui laman resmi https://spmb.jakarta.go.id dan tidak dipungut biaya.
Calon Murid Baru (CMB) yang akan mengikuti SPMB SMA harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2026, telah lulus SMP atau sederajat, serta berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, SPMB SMA DKI Jakarta menyediakan beberapa jalur penerimaan, yaitu:
-
Jalur Prestasi Akademik dengan kuota 25%.
-
Jalur Prestasi Nonakademik dengan kuota 7%.
-
Jalur Afirmasi dengan kuota 30% untuk peserta didik yang memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan.
-
Jalur Domisili dengan kuota 35%.
-
Jalur Mutasi dengan kuota 3%.
Proses seleksi pada setiap jalur dilakukan secara transparan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, seperti prestasi akademik maupun nonakademik, wilayah domisili, prioritas penerimaan, hingga waktu pendaftaran sesuai jalur yang dipilih.
Melalui program #spmbdarirumah, seluruh tahapan pendaftaran dapat dilakukan secara daring. Calon peserta didik dapat mempelajari alur pendaftaran dan daya tampung sekolah, mengajukan akun serta verifikasi Kartu Keluarga, memilih sekolah tujuan, memantau hasil seleksi sementara, hingga melihat pengumuman hasil seleksi dan melakukan daftar ulang secara online.
Pihak sekolah mengimbau seluruh calon peserta didik dan orang tua/wali untuk mempersiapkan dokumen persyaratan sejak dini serta selalu mengikuti informasi resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta agar proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi SPMB DKI Jakarta atau menghubungi layanan informasi yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.